Senin, 09 Mei 2011

pengumuman mata kuliah interaksi manusia dan komputer | ahmad fali oklilas

pengumuman mata kuliah interaksi manusia & komputer untuk hari senin 9 mei 2011
silakan klik pada link berikut ini
pengumuman mata kuliah interaksi manusia dan komputer | ahmad fali oklilas

Rabu, 04 Mei 2011

ujian etika profesi TKJ angkatan 2008

bagi mhs D3TKJ yang akan ujian lisan etika profesi bahwa paling lambat hari sabtu 7 Mei 2011
untuk semua kelompok, bagi yang tidak mengikuti ujian berarti nilai ujian akan nol (0).
demikianlah pengumuman ini
terima kasih
ahmad fali oklilas

Jumat, 22 April 2011

ujian lisan etika profesi tkj kelompok 3 dan 4 | ahmad fali oklilas

pengumuman untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah etika profesi untuk tkj kelompok 3 dan 4
dapat dibaca pada link berikut ini:
ujian lisan etika profesi tkj kelompok 3 dan 4 | ahmad fali oklilas

Selasa, 19 April 2011

bahan kuliah etika profesi 19 April 2011

ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI

1. Pembentukan organisasi profesi
tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan
standar prpfesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai kinerja yang tinggi,
orientasi kepentingan publik.
ada 4 kebutuhan dasar untuk tujuan mencapai sebuah profesi:
1. Kredibilitas
2. Profesionalisme
3. Kualitas jasa
4. Kepercayaan

fungsi kendali/pengawasan yaitu dilakukan oleh organisasi profesi.

langkah profesional sebuah profesi:
1. munculnya asosiasi informal
berupa komunitas belum secara formal menjadi organisasi yang resmi
diakui pemerintah dan masyarakat
2. identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu
untuk perkembangan perlu dukungan adopsi ilmu pengetahuan tertentu di bidangnya
3. para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga
sebagai awal munculnya organisasi profesi
jika sudah formal maka perlu dibuat kode etik profesi
contoh organisasi profesi
1. IDI
2. IAI
3. PII
4. ISFI
5. IPKIN

Fungsi organisasi profesi
1. Mengatur keanggotaan organisasi
2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
3. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
5. memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.